Hingga sekarang, kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab utama kematian dan cedera serius di Indonesia. Sepanjang tahun 2024, berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia telah terjadi sekitar 152 ribu kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa sekitar 27 ribu orang dan puluhan ribu lainnya mengalami luka-luka. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara dengan menaati peraturan lalu lintas. 

 

Dalam kasus terjadinya kecelakaan lalu lintas, Polisi Jalan Raya (PJR) akan melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, polisi berwenang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang terlibat serta penahanan terhadap pengemudi yang diduga bersalah.  

 

Kendaraan yang disita dan pengemudi yang ditahan hanya dapat dikeluarkan atau dibebaskan setelah terbitnya surat perdamaian yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan. Surat perdamaian ini merupakan bukti bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai, baik melalui mediasi maupun ganti rugi. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun surat perdamaian telah diterbitkan, proses hukum tetap dapat berlanjut jika kasus tersebut melibatkan tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan secara perdata, seperti kasus kecelakaan dengan korban jiwa atau cedera berat.  

 

Dalam hal seorang anggota keluarga menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengakibatkan luka-luka maupun meninggal dunia. Pihak keluarga dapat mengambil beberapa langkah untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, yakni:

 

  1. Klaim Asuransi Jasa Raharja

    Asuransi Jasa Raharja merupakan program perlindungan wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo. PP No. 18 Tahun 1965, Setiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja meliputi asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

     

    Berikut di bawah ini besaran santunan yang berhak untuk diterima oleh korban dan/atau ahli waris.

  2. Klaim Asuransi Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

    Jika korban adalah seorang pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, keluarga dapat mengajukan klaim santunan kematian. Dengan memenuhi persyaratan di bawah ini:

    a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik pewaris asli & fotokopi.

    b.Surat Keterangan Kematian yang diberikan dari Rumah Sakit, Polisi, Kelurahan (fotokopi dan legalisir).

    c. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (fotokopi dan legalisir).

    d, KTP asli dan fotokopi milik pewaris.

    e. KK asli dan fotokopi.

    f. Buku rekening tabungan atas nama ahli waris yang aktif.

    g. NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta telah mengajukan klaim sebagian.