Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Sebagai suatu persekutuan modal, keberadaan modal tidak hanya menjadi sumber pembiayaan kegiatan usaha perseroan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan bagi pihak ketiga dalam melakukan hubungan hukum dengan perseroan. Oleh karena itu, UU PT mewajibkan para pendiri maupun pemegang saham untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal sesuai dengan saham yang telah diambil, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Kewajiban penyetoran modal tersebut pada praktiknya tidak selalu dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak jarang ditemukan keadaan ketika seorang pemegang saham telah dicantumkan dalam akta pendirian sebagai pihak yang mengambil dan menyetor saham, namun secara faktual penyetoran modal tersebut tidak pernah dilakukan. Kondisi demikian menimbulkan persoalan hukum karena di satu sisi perseroan telah memperoleh status badan hukum, sedangkan di sisi lain kekayaan perseroan tidak pernah bertambah sebagaimana yang dinyatakan dalam dokumen pendiriannya. Selain berpotensi merugikan perseroan, keadaan tersebut juga dapat merugikan pemegang saham lainnya maupun kreditor yang mempercayai kondisi permodalan perseroan.
UU PT mengatur kewajiban penyetoran modal serta konsekuensi hukum tertentu apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Namun demikian, UU PT tidak mengatur secara eksplisit pihak yang memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban penyetoran modal oleh pemegang saham yang lalai. Dalam praktik maupun doktrin berkembang berbagai konstruksi hukum yang menempatkan perseroan, pemegang saham lain, maupun kreditor sebagai pihak yang dapat mengajukan tuntutan dengan dasar hukum yang berbeda, baik melalui wanprestasi, perbuatan melawan hukum, maupun pengesampingan prinsip tanggung jawab terbatas (piercing the corporate veil). Perbedaan konstruksi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakjelasan mengenai dasar hubungan hukum yang melahirkan hak gugat terhadap pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyetoran modal.
Beberapa penelitian sebelumnya lebih banyak membahas akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban penyetoran modal terhadap hak-hak pemegang saham, seperti hilangnya hak atas dividen maupun penerapan doktrin piercing the corporate veil. Penelitian lain mengkaji tanggung jawab hukum pemegang saham yang menolak menyetor modal pada saat perseroan melakukan penambahan modal dan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan terhadapnya. Akan tetapi, kajian mengenai siapa yang secara hukum memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban penyetoran modal serta dasar hubungan hukum yang melandasi hak gugat tersebut masih belum memperoleh pembahasan yang komprehensif. Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis pihak yang memiliki hak gugat terhadap pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyetoran modal dalam Perseroan Terbatas beserta dasar hubungan hukum yang melandasi hak gugat tersebut berdasarkan UU PT dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Sebagai suatu persekutuan modal, keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan bergantung pada pemenuhan kewajiban penyetoran modal oleh para pendiri atau pemegang saham sebagaimana telah disepakati pada saat pendirian Perseroan. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 7 ayat (2) UU PT yang mewajibkan setiap pendiri mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan, serta Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU PT yang mengharuskan modal ditempatkan disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Kewajiban penyetoran modal tersebut merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemegang saham dan Perseroan. Menurut Pasal 1233 KUHPer, perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang. Dalam konteks Perseroan Terbatas, kewajiban penyetoran modal lahir dari persetujuan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian sekaligus ditegaskan kembali oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 33 UU PT. Dengan demikian, pemegang saham yang mengambil bagian saham mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasinya berupa penyetoran modal sesuai dengan jumlah saham yang telah diambil.
Berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban menyetorkan modal merupakan prestasi berupa memberikan sesuatu kepada Perseroan, yaitu sejumlah uang atau bentuk penyetoran lain yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila pemegang saham tidak memenuhi kewajiban penyetoran modal sebagaimana telah disepakati dan diwajibkan oleh UU PT, maka pemegang saham tersebut tidak memenuhi prestasi yang menjadi isi hubungan perikatan.
Tidak dipenuhinya prestasi tersebut pada dasarnya merupakan bentuk wanprestasi. Wanprestasi terjadi karena salah satu pihak dalam suatu hubungan perikatan tidak melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggungannya sebagaimana diperjanjikan atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Dalam hal ini, pihak yang mengalami kerugian secara langsung adalah Perseroan, karena modal yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan Perseroan tidak pernah terealisasi. Akibatnya, Perseroan berhak menuntut pemenuhan prestasi maupun upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum perdata.
Meskipun UU PT tidak mengatur secara eksplisit bahwa Perseroan dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pemegang saham yang lalai menyetor modal, konstruksi tersebut dapat ditarik secara sistematis dari ketentuan mengenai kewajiban penyetoran modal dan pengaturan mengenai organ Perseroan. Pasal 98 ayat (1) UU PT menentukan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, apabila terjadi wanprestasi berupa tidak dipenuhinya kewajiban penyetoran modal, Perseroan sebagai pihak yang dirugikan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan melalui Direksi sebagai organ yang mewakili Perseroan.
Konstruksi tersebut juga sejalan dengan karakter modal dalam Perseroan Terbatas. Modal yang telah ditempatkan dan disetor bukan lagi menjadi kekayaan pribadi pemegang saham, melainkan menjadi bagian dari kekayaan Perseroan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha serta memberikan jaminan kepada para kreditor. Oleh karena itu, kegagalan pemegang saham memenuhi kewajiban penyetoran modal pada hakikatnya merupakan kegagalan memenuhi prestasi kepada Perseroan sebagai badan hukum, sehingga Perseroan merupakan subjek hukum yang memiliki kepentingan langsung untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut.
Berbeda dengan Perseroan yang memiliki hubungan hukum langsung dengan pemegang saham terkait kewajiban penyetoran modal, kedudukan kreditor muncul sebagai pihak ketiga dalam hubungan hukum tersebut. Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah setiap pihak yang mengadakan hubungan hukum dengan Perseroan tanpa menjadi pendiri maupun pemegang saham, seperti bank yang memberikan fasilitas kredit, pemasok (supplier) yang menjual barang secara kredit, atau lembaga pembiayaan yang memberikan pendanaan kepada Perseroan. Dalam praktik, pihak-pihak tersebut seringkali mendasarkan penilaian terhadap kemampuan finansial Perseroan pada informasi mengenai modal ditempatkan dan modal disetor sebagaimana tercantum dalam akta pendirian maupun dokumen yang disampaikan pada saat pengesahan badan hukum.
Sebagai contoh, suatu bank memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan setelah menilai bahwa Perseroan memiliki modal disetor sebesar Rp5.000.000.000 sebagaimana tercantum dalam akta pendirian. Namun, setelah kredit dicairkan diketahui bahwa salah satu pemegang saham tidak pernah melakukan penyetoran modal sebagaimana yang dinyatakan dalam akta, sehingga kondisi keuangan Perseroan tidak sesuai dengan informasi yang menjadi dasar pemberian kredit. Apabila keadaan tersebut mengakibatkan kerugian bagi bank, maka bank sebagai kreditor memiliki kepentingan hukum untuk menuntut pemulihan kerugian yang dialaminya.
Dalam hubungan tersebut, dasar gugatan kreditor bukanlah kewajiban penyetoran modal itu sendiri, melainkan kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi mengenai kondisi permodalan Perseroan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Oleh karena itu, hubungan hukum antara kreditor dan pemegang saham berbeda dengan hubungan hukum antara Perseroan dan pemegang saham. Perseroan menuntut pemenuhan kewajiban penyetoran modal, sedangkan kreditor menuntut ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya akibat perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
UU PT memberikan kemungkinan dikesampingkannya prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) apabila pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi atau memenuhi keadaan lain yang ditentukan dalam ketentuan tersebut. Selain itu, kreditor juga dapat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila dapat dibuktikan telah terpenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian.
Kewajiban penyetoran modal merupakan kewajiban hukum yang dibebankan kepada pendiri atau pemegang saham berdasarkan UU PT. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak yang memiliki hak untuk menuntut pemenuhannya pada prinsipnya adalah Perseroan sebagai badan hukum yang secara langsung berkepentingan terhadap masuknya modal ke dalam kekayaan Perseroan. Dalam menjalankan hak tersebut, Perseroan diwakili oleh Direksi sebagai organ yang berwenang melakukan pengurusan dan mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Adapun pemegang saham lain pada dasarnya tidak memiliki hak gugat secara langsung terhadap pemegang saham yang lalai memenuhi kewajiban penyetoran modal. Kepentingan hukumnya harus disalurkan melalui mekanisme internal Perseroan, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendorong Direksi mengambil tindakan hukum atas nama Perseroan. Sementara itu, kreditor dapat mengajukan gugatan apabila dapat membuktikan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban penyetoran modal telah menimbulkan kerugian terhadap dirinya, dengan mendasarkan gugatan pada ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun ketentuan mengenai pengesampingan prinsip tanggung jawab terbatas (piercing the corporate veil) sebagaimana diatur dalam UU PT. Dengan demikian, hak gugat terhadap pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyetoran modal bergantung pada hubungan hukum dan kepentingan hukum masing-masing pihak, sehingga tidak semua pihak memiliki kedudukan hukum yang sama untuk mengajukan gugatan.