Perkembangan perdagangan dan investasi internasional telah mendorong kontrak tidak lagi dipandang semata sebagai instrumen yang mengatur hak dan kewajiban para pihak (substantive protections), tetapi juga sebagai instrumen yang menentukan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution clause). Dalam praktik arbitrase internasional, kedua fungsi tersebut diperlakukan secara berbeda. Sengketa investasi Yani Haryanto menjadi salah satu ilustrasi bahwa forum arbitrase membedakan ketentuan yang mengatur hubungan hukum substantif dengan klausula yang mengatur penyelesaian sengketa. Pembedaan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa tidak selalu mengikuti keberlakuan ketentuan substantif yang menjadi objek sengketa.
Pandangan tersebut berkembang melalui doctrine of separability, yaitu doktrin yang memandang perjanjian arbitrase sebagai perjanjian yang memiliki eksistensi hukum tersendiri (independent agreement). Konsekuensinya, keabsahan kontrak pokok tidak serta-merta menentukan keberlakuan klausula arbitrase. Oleh karena itu, meskipun kontrak dipersoalkan atau bahkan dinyatakan batal demi hukum, klausula arbitrase pada prinsipnya tetap dapat menjadi dasar kewenangan arbiter untuk memeriksa dan memutus sengketa.
Persoalan tersebut relevan dalam hukum Indonesia mengingat hubungan hukum para pihak pada umumnya dibentuk melalui kontrak yang tunduk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Tidak dipenuhinya syarat objektif mengakibatkan kontrak batal demi hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh klausula dalam kontrak, termasuk klausula arbitrase, juga kehilangan keberlakuannya. Permasalahan ini menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”) belum mengatur doctrine of separability secara eksplisit sebagaimana Pasal 16 ayat (1) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Meskipun demikian, Pasal 10 UU AAPS menunjukkan adanya pengakuan terhadap keberlangsungan perjanjian arbitrase dalam keadaan-keadaan tertentu, sehingga membuka ruang untuk menafsirkan sejauh mana prinsip kemandirian perjanjian arbitrase berlaku dalam hukum arbitrase Indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum mengenai keberlakuan klausula arbitrase dalam kontrak yang batal demi hukum berdasarkan hukum arbitrase Indonesia dengan menggunakan doctrine of separability sebagai kerangka konseptual. Melalui pendekatan hukum perjanjian dan hukum arbitrase, artikel ini mengkaji hubungan antara kontrak pokok dan perjanjian arbitrase serta menilai apakah batal demi hukumnya kontrak pokok menghilangkan keberlakuan klausula arbitrase.
Kontrak merupakan dasar lahirnya hubungan hukum antara para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, keabsahan suatu kontrak ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Secara doktrinal, keempat syarat tersebut dibedakan menjadi syarat subjektif dan syarat objektif, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda. Tidak dipenuhinya syarat subjektif mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable), sedangkan tidak dipenuhinya syarat objektif menyebabkan perjanjian batal demi hukum (null and void). Dalam hal terjadi batal demi hukum, kontrak dianggap tidak pernah melahirkan hubungan hukum yang sah sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap hak dan kewajiban substantif yang diatur di dalamnya.
Namun demikian, akibat hukum tersebut tidak serta-merta menjawab bagaimana kedudukan seluruh klausula yang terdapat dalam kontrak. Dalam praktik kontrak modern, selain mengatur hak dan kewajiban para pihak, kontrak juga memuat berbagai klausula yang memiliki fungsi hukum berbeda, seperti klausula pilihan hukum (choice of law), klausula kerahasiaan (confidentiality clause), dan klausula arbitrase (arbitration clause). Oleh karena itu, batal demi hukumnya kontrak pokok menimbulkan persoalan mengenai apakah seluruh klausula tersebut otomatis kehilangan keberlakuannya atau terdapat klausula tertentu yang tetap mengikat karena memiliki karakter hukum yang berbeda dari kontrak pokok.
Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memperoleh kewenangan berdasarkan kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, keberadaan forum arbitrase bergantung pada adanya perjanjian arbitrase, baik yang dibuat sebelum sengketa melalui pactum de compromittendo maupun setelah sengketa melalui akta kompromis. Meskipun merupakan suatu perjanjian, objek pengaturan perjanjian arbitrase berbeda dengan kontrak pokok. Kontrak pokok mengatur hubungan hukum substantif berupa hak dan kewajiban para pihak, sedangkan perjanjian arbitrase mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut. Dengan demikian, klausula arbitrase tidak menentukan substansi hubungan hukum para pihak, melainkan hanya menentukan forum yang berwenang menyelesaikan sengketa.
Pembedaan antara substantive protections dan dispute resolution clause telah dikenal dalam praktik arbitrase internasional. Perbedaan fungsi tersebut menunjukkan bahwa klausula arbitrase tidak semata-mata merupakan pelengkap kontrak pokok, melainkan suatu kesepakatan yang mengatur hubungan hukum prosedural. Oleh karena itu, penilaian terhadap keberlakuan klausula arbitrase tidak selalu identik dengan penilaian terhadap keberlakuan kontrak pokok. Perbedaan karakter hukum tersebut menjadi dasar bagi berkembangnya doctrine of separability, yaitu doktrin yang memandang perjanjian arbitrase sebagai perjanjian yang memiliki eksistensi hukum tersendiri sehingga keberlakuannya tidak selalu bergantung pada keabsahan kontrak pokok. Pembahasan mengenai doktrin tersebut akan diuraikan pada bagian berikutnya sebagai landasan untuk menganalisis keberlakuan klausula arbitrase dalam kontrak yang batal demi hukum.
Perkembangan arbitrase modern menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak lagi dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan hukum substantif para pihak. Dalam praktik perdagangan dan investasi internasional, klausula penyelesaian sengketa berkembang menjadi pengaturan yang memiliki fungsi tersendiri, yaitu menentukan forum yang berwenang menyelesaikan sengketa apabila terjadi perselisihan. Perkembangan tersebut melahirkan doctrine of separability, yaitu doktrin yang memandang perjanjian arbitrase sebagai perjanjian yang memiliki eksistensi hukum tersendiri (independent agreement), sehingga keberlakuannya tidak selalu bergantung pada keabsahan kontrak pokok.
Doktrin tersebut berkembang sebagai respons terhadap praktik para pihak yang berupaya menghindari arbitrase dengan mendalilkan bahwa kontrak pokok tidak sah, batal, atau telah berakhir. Apabila keberlakuan klausula arbitrase selalu mengikuti keberlakuan kontrak pokok, maka setiap dalil mengenai ketidakabsahan kontrak akan secara otomatis menghilangkan kewenangan arbiter untuk memeriksa sengketa. Kondisi demikian berpotensi menghilangkan fungsi arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih secara sukarela oleh para pihak. Pengakuan terhadap doctrine of separability tercermin dalam Pasal 16 ayat (1) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration, yang menyatakan bahwa klausula arbitrase yang merupakan bagian dari suatu kontrak harus diperlakukan sebagai suatu perjanjian yang berdiri sendiri (an agreement independent of the other terms of the contract). Oleh karena itu, putusan yang menyatakan kontrak pokok batal atau tidak sah tidak dengan sendirinya mengakibatkan klausula arbitrase kehilangan keberlakuannya. Keabsahan kontrak pokok dan keabsahan perjanjian arbitrase merupakan dua persoalan hukum yang harus dinilai secara terpisah sesuai dengan fungsi dan objek pengaturannya masing-masing.
Secara konseptual, doctrine of separability didasarkan pada tiga rasionalitas utama. Pertama, kontrak pokok dan perjanjian arbitrase memiliki fungsi hukum yang berbeda. Kontrak pokok mengatur hak dan kewajiban substantif para pihak, sedangkan perjanjian arbitrase hanya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa. Kedua, doktrin ini menjamin efektifitas arbitrase dengan mencegah para pihak menghindari forum arbitrase hanya melalui dalil batalnya kontrak pokok. Ketiga, doktrin ini melindungi prinsip party autonomy sekaligus mencegah penyalahgunaan hak (abuse of rights), karena sengketa mengenai keabsahan kontrak tetap diperiksa oleh forum yang telah disepakati para pihak.
Dalam hukum arbitrase Indonesia, doctrine of separability memang belum diatur secara eksplisit sebagaimana dalam UNCITRAL Model Law. Namun demikian, Pasal 10 UU AAPS menunjukkan bahwa perjanjian arbitrase tidak menjadi batal karena keadaan-keadaan tertentu yang memengaruhi hubungan hukum para pihak. Ketentuan tersebut mencerminkan pengakuan terhadap kemandirian fungsional (functional independence) perjanjian arbitrase, meskipun belum merumuskan doctrine of separability secara eksplisit. Penafsiran sistematis terhadap Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 UU AAPS menunjukkan adanya kecenderungan untuk mempertahankan keberlakuan perjanjian arbitrase sepanjang tidak terdapat alasan yang secara langsung memengaruhi keabsahannya.
Dengan demikian, meskipun hukum arbitrase Indonesia belum mengadopsi doctrine of separability secara eksplisit, ketentuan dalam UU AAPS menunjukkan adanya pengakuan terhadap kemandirian perjanjian arbitrase. Konstruksi inilah yang menjadi landasan untuk menganalisis apakah batal demi hukumnya kontrak pokok berimplikasi terhadap keberlakuan klausula arbitrase dalam sistem hukum Indonesia.
Kontrak pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan dokumen yang memuat berbagai pengaturan mengenai hubungan hukum para pihak. Namun demikian, kesatuan tersebut tidak berarti seluruh klausula yang terdapat di dalamnya memiliki fungsi hukum yang sama. Kontrak pokok mengatur hak dan kewajiban substantif para pihak (substantive protections), sedangkan klausula arbitrase hanya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution clause). Oleh karena itu, meskipun keduanya lahir dari kesepakatan yang sama, objek pengaturannya berbeda sehingga penilaian terhadap keberlakuannya tidak dapat dilakukan secara identik.
Pembedaan tersebut juga tercermin dalam praktik arbitrase internasional, termasuk dalam sengketa investasi Yani Haryanto, yang menunjukkan bahwa tribunal membedakan antara ketentuan yang mengatur perlindungan substantif dan ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa. Dengan demikian, persoalan mengenai keabsahan hubungan hukum substantif tidak serta-merta menghilangkan keberlakuan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati para pihak. Batal demi hukumnya kontrak pokok berdasarkan Pasal 1320 KUHPer mengakibatkan hubungan hukum substantif yang diatur dalam kontrak kehilangan kekuatan mengikat. Namun, akibat hukum tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap klausula arbitrase. Sebagaimana dijelaskan melalui doctrine of separability, kontrak pokok dan perjanjian arbitrase merupakan dua perjanjian yang memiliki fungsi hukum berbeda sehingga keabsahannya harus dinilai secara terpisah.
Dalam konteks hukum Indonesia, meskipun UU AAPS belum mengatur doctrine of separability secara eksplisit, penafsiran sistematis terhadap Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 menunjukkan adanya kecenderungan untuk mempertahankan keberlakuan perjanjian arbitrase. Oleh karena itu, batal demi hukumnya kontrak pokok tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan batalnya klausula arbitrase. Klausula arbitrase tetap mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak terdapat cacat hukum yang secara langsung memengaruhi pembentukan atau keabsahan perjanjian arbitrase itu sendiri. Konstruksi tersebut memberikan keseimbangan antara hukum perjanjian dan hukum arbitrase. Hukum perjanjian menentukan sah atau tidaknya hubungan hukum substantif para pihak, sedangkan hukum arbitrase menentukan forum yang berwenang untuk memeriksa sengketa mengenai hubungan hukum tersebut. Dengan demikian, forum arbitrase tetap berwenang memeriksa sengketa, termasuk sengketa mengenai keabsahan kontrak pokok, sepanjang tidak terdapat alasan yang secara langsung membatalkan perjanjian arbitrase.
Batal demi hukumnya kontrak pokok tidak serta-merta menghilangkan keberlakuan klausula arbitrase. Meskipun klausula arbitrase merupakan bagian dari kontrak, keduanya memiliki fungsi hukum yang berbeda, sehingga keabsahannya harus dinilai secara terpisah. Perbedaan tersebut menjadi dasar penerapan doctrine of separability, yang memandang perjanjian arbitrase sebagai perjanjian yang memiliki kemandirian dari kontrak pokok. Dalam konteks hukum Indonesia, meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa belum mengatur doctrine of separability secara eksplisit, penafsiran sistematis terhadap Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 menunjukkan adanya pengakuan terhadap kemandirian fungsional perjanjian arbitrase. Oleh karena itu, klausula arbitrase tetap menjadi dasar kewenangan forum arbitrase sepanjang tidak terdapat cacat hukum yang secara langsung memengaruhi pembentukan atau keabsahan perjanjian arbitrase itu sendiri.