Sengketa tanah adalah persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Hampir di setiap daerah, baik di kota maupun di desa, sengketa tanah kerap muncul dengan pola yang serupa. Mulai dari batas tanah yang tidak jelas, tanah warisan yang tidak pernah didaftarkan secara resmi, hingga munculnya sertipikat atas tanah yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain (Herman et al. 2017). Persoalan ini menjadi kompleks ketika tanah tersebut dijadikan jaminan utang atau bahkan masuk ke dalam proses lelang. Pada titik inilah sengketa tanah berubah menjadi konflik hukum serius yang melibatkan berbagai aspek.

 

Salah satu penyebab banyaknya sengketa tanah di Indonesia adalah terdapat perbedaan cara pandang mengenai kepemilikan tanah, banyak masyarakat masih berpendapat bahwa siapa yang secara nyata menguasai, menggarap, atau memanfaatkan tanah dalam jangka waktu lama, maka dialah yang dianggap sebagai pemiliknya. Cara pandang ini wajar berkembang, terutama pada tanah-tanah yang diperoleh secara turun-temurun tanpa didukung pencatatan hukum yang memadai. (Wahid & Sulistiyono, 2025)

Namun, dalam sistem hukum pertanahan Indonesia tidak hanya mendasarkan kepemilikan pada penguasaan fisik. Negara menempatkan administrasi pertanahan sebagai alat utama untuk menjamin kepastian hukum, hal ini terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat diposisikan sebagai alat bukti yang kuat atas hak atas tanah, maka dari itu kepemilikan tanah tidak hanya dilihat dari fakta penguasaan, tetapi juga dari keputusan administratif yang dikeluarkan oleh negara.

 

Meskipun demikian, sertipikat bukanlah bukti hak milik yang selalu benar dan tidak dapat diubah, sertipikat tetap dapat dipersoalkan apabila penerbitannya didasarkan pada data yang keliru atau mengabaikan hak pihak lain. Oleh karena itu dalam banyak perkara muncul pertanyaan mendasar, apakah sengketa ini sebuah kesalahan administrasi atau justru merupakan sengketa kepemilikan tanah. Pada konteks ini dalam banyak kasus di Indonesia, sengketa tanah hampir selalu bermuara pada sengketa kepemilikan. Sehingga persoalannya tidak lagi terbatas pada apakah prosedur penerbitan sertipikat telah dipenuhi, melainkan menyangkut siapa yang secara hukum paling berhak atas tanah tersebut.

 

Pada konteks ini pembagian kewenangan peradilan menjadi relevan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana telah diubah terakhir) membatasi kewenangan PTUN pada pengujian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). PTUN berwenang menilai apakah suatu keputusan pejabat pemerintahan diterbitkan sesuai kewenangan dan prosedur, tetapi tidak berwenang menetapkan hak milik atas tanah. Pembatasan ini ditegaskan dalam Pasal 97 ayat (9) UU PTUN yang menyatakan bahwa putusan PTUN hanya dapat berupa pembatalan atau perintah penerbitan KTUN.

 

Batas kewenangan tersebut tidak hanya bersumber dari ketentuan undang-undang, tetapi juga dipertegas melalui kebijakan dan praktik peradilan. Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, secara konsisten menegaskan bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa sengketa yang pada hakikatnya menuntut pembuktian hak keperdataan. Apabila sah atau tidaknya suatu keputusan administrasi baru dapat dinilai setelah terlebih dahulu ditentukan siapa pemilik hak yang sebenarnya, maka sengketa tersebut harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.

 

Penegasan tersebut sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 93 K/TUN/1996. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah tidak termasuk dalam kewenangan PTUN, melainkan menjadi ranah peradilan umum. Sejak saat itu, putusan tersebut kerap dijadikan rujukan utama dalam praktik untuk menarik garis batas antara sengketa administratif dan sengketa kepemilikan tanah.

 

Pembatasan kewenangan PTUN tersebut tidak berhenti sebagai ketentuan normatif semata, melainkan membawa dampak nyata dalam praktik penyelesaian sengketa tanah. Ketika suatu sengketa kepemilikan tetap diajukan melalui jalur PTUN, ruang lingkup pemeriksaan hakim secara otomatis terbatas pada aspek administratif penerbitan sertipikat. Akibatnya, meskipun PTUN dapat membatalkan sertipikat sebagai produk administrasi, putusan tersebut tidak menjawab persoalan mendasar mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan. Kondisi ini menyebabkan persoalan kepemilikan tanah berada dalam situasi menggantung: sertipikat dibatalkan atau dipersoalkan secara administratif, tetapi kepastian hak tidak pernah benar-benar ditetapkan.

 

Situasi “menggantung” tersebut pada akhirnya menempatkan para pihak dalam posisi yang tidak menguntungkan. Pihak yang merasa memiliki tanah tetap tidak memperoleh pengakuan hukum yang tegas, sementara pihak lain masih memegang sertipikat yang secara administratif belum tentu dapat digunakan. Dalam kondisi seperti ini, sengketa tidak benar-benar selesai, melainkan hanya berpindah bentuk dari satu forum ke forum lain tanpa kepastian akhir.

 

Di titik inilah pentingnya memahami perbedaan fungsi dan kompetensi antar peradilan. Sengketa tanah yang menyentuh inti kepemilikan membutuhkan forum yang tidak hanya menilai keabsahan suatu keputusan administrasi, tetapi juga mampu memeriksa dan menetapkan hubungan hukum para pihak secara menyeluruh. Pemeriksaan semacam ini memerlukan penilaian atas alas hak, riwayat penguasaan, hubungan perdata, serta bukti-bukti yang tidak dapat dibatasi oleh kerangka pengujian administratif. Peradilan umum, melalui Pengadilan Negeri, memiliki kewenangan tersebut. Berbeda dengan PTUN yang dibatasi pada pengujian Keputusan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sengketa kepemilikan secara materiil. Kewenangan ini memungkinkan hakim perdata untuk menyatakan siapa pemilik sah tanah, sekaligus memberikan perintah yang bersifat mengikat terhadap para pihak. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian menjadi dasar bagi penyesuaian administrasi pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional.

 

Pemahaman mengenai batas kewenangan ini menjadi krusial dalam praktik. Kesalahan memilih forum bukan hanya berdampak pada lamanya proses, tetapi juga berisiko menghilangkan efektivitas perlindungan hukum atas tanah yang disengketakan. Sengketa yang seharusnya dapat diselesaikan secara tuntas justru berlarut-larut karena diperiksa oleh forum yang tidak memiliki kewenangan untuk menyentuh pokok persoalan.

 

Oleh karena itu, sengketa tanah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif atau prosedural. Ketika sengketa telah menyentuh persoalan kepemilikan, penyelesaiannya harus diarahkan pada forum yang mampu memberikan kepastian hukum secara substantif. Dengan memilih forum yang tepat sejak awal, penyelesaian sengketa tanah tidak hanya menjadi lebih efektif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi para pihak.