Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pola interaksi sosial masyarakat. Di satu sisi, kemajuan teknologi memudahkan komunikasi dan memperluas ruang ekspresi individu. Namun di sisi lain, teknologi juga membuka celah terjadinya bentuk-bentuk kejahatan baru, termasuk kekerasan berbasis elektronik yang menyasar ranah paling personal seseorang. Salah satu bentuk kekerasan yang kian marak terjadi adalah ancaman penyebaran video pribadi, khususnya dalam relasi pacaran. Relasi yang seharusnya dilandasi rasa saling percaya justru berubah menjadi ruang kontrol dan intimidasi. Video atau rekaman hubungan intim (yang sering kali dibuat tanpa persetujuan penuh salah satu pihak) digunakan sebagai alat untuk menekan, memanipulasi, bahkan memaksa korban agar tetap menuruti kehendak pelaku.
Ancaman semacam ini tidak hanya dilakukan melalui pesan elektronik. Dalam praktiknya, ancaman dapat disampaikan secara langsung, tatap muka, dalam situasi emosional yang intens. Kondisi tersebut kerap menimbulkan tekanan psikis yang berat dan mengguncang kestabilan mental korban. Tidak jarang korban bereaksi secara spontan untuk melindungi dirinya, misalnya dengan merebut ponsel pelaku atau melakukan perlawanan fisik. Ironisnya, dalam situasi seperti ini, korban justru berpotensi dikriminalisasi karena tindakannya dianggap melanggar hukum.
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU 2024) menunjukkan bahwa kekerasan psikis dan kekerasan berbasis elektronik merupakan bentuk kekerasan yang dominan terjadi dalam kekerasan dalam pacaran. Hal ini menegaskan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk luka fisik, tetapi juga dapat hadir dalam bentuk tekanan mental yang terus-menerus dan menghancurkan. Dalam konteks ini, ancaman penyebaran video pribadi dapat dipandang sebagai serangan terhadap hak asasi korban, khususnya hak atas rasa aman, kehormatan diri, dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Ancaman yang disampaikan secara langsung, disertai penguasaan alat penyebaran oleh pelaku, tidak dapat dipandang sebagai ancaman abstrak. Situasi tersebut tentu menunjukkan adanya ancaman yang nyata, seketika, dan melawan hukum terhadap integritas psikologis korban.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai pembelaan terpaksa melampaui batas. Pasal 43 KUHP Baru mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas tidak dipidana apabila perbuatan tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Konsep pembelaan terpaksa melampaui batas atau noodweer exces merupakan alasan pemaaf. Artinya, perbuatan pelaku tetap dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, namun pelaku tidak dapat dipidana karena secara psikologis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Fokus utama dalam konsep ini bukan pada perbuatannya semata, melainkan pada kondisi kejiwaan pelaku saat perbuatan tersebut dilakukan. Unsur “keguncangan jiwa yang hebat” menjadi syarat krusial dalam penerapan Pasal 43 KUHP. Keguncangan jiwa ini dapat muncul akibat situasi yang menekan secara ekstrem, mendadak, dan tidak memberi ruang bagi korban untuk berpikir jernih atau memilih alternatif tindakan lain.
Bayangkan seorang perempuan yang dihadapkan secara langsung oleh pasangannya dengan ancaman bahwa video intim pribadinya akan disebarluaskan jika ia tidak menuruti keinginan pelaku. Dalam situasi tersebut, korban mendorong tubuh pelaku hingga ponsel yang berada di tangan pelaku terlepas dan terlempar. Alih-alih menghentikan perbuatannya, pelaku justru berupaya mengambil kembali ponsel tersebut dengan maksud untuk menyebarluaskan video pribadi korban. Menghadapi kondisi yang semakin menekan serta tidak mengetahui alternatif tindakan lain yang dapat segera dilakukan untuk melindungi dirinya, korban mengambil benda keras yang berada di sekitarnya dan memukul pelaku hingga mengakibatkan luka berat, sehingga pelaku harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Secara yuridis, perbuatan korban tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dorongan untuk melindungi diri dan kehormatannya dapat memicu reaksi spontan, termasuk tindakan yang melampaui batas pembelaan yang secara objektif dianggap proporsional. Jika korban kemudian melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka perbuatan tersebut patut dinilai dalam kerangka noodweer exces. Selama dapat dibuktikan bahwa tindakan korban merupakan reaksi langsung dari keguncangan jiwa yang hebat akibat ancaman seketika tersebut, maka Pasal 43 KUHP seharusnya dapat diterapkan sebagai alasan pemaaf.
Dalam menilai pembelaan terpaksa, asas proporsionalitas dan subsidiaritas tetap menjadi poin penting. Prinsip proporsionalitas sendiri berkaitan dengan pertahanan darurat yang harus memiliki nilai seimbang antara tindakan yang diancam dan tindakan yang dilanggar karena noodweer. Prinsip subsidiaritas pada intinya menjelaskan bahwa pembelaan dilakukan dengan cara yang paling sederhana agar orang lain tidak dirugikan. Namun, penerapan asas tersebut tidak boleh dilepaskan dari realitas situasional yang dihadapi korban. Dalam kondisi ancaman psikis yang intens dan mendadak, kemampuan korban untuk mempertimbangkan proporsi tindakan dan alternatif lain sering kali sangat terbatas. Sayangnya, dalam praktik peradilan, korban yang bertindak spontan masih kerap diposisikan sebagai pelaku tindak pidana. Kriminalisasi terhadap korban terjadi ketika hukum gagal membaca konteks kekerasan non-fisik yang mendahului peristiwa tersebut. Padahal, tanpa memahami tekanan psikis yang dialami korban, penegakan hukum justru berpotensi memperparah penderitaan korban dan melahirkan ketidakadilan substantif.