Dalam praktik hukum perdata, perjanjian tertulis masih sering dipandang sebagai dokumen yang secara otomatis melahirkan hubungan hukum yang sah dan mengikat. Penandatanganan perjanjian secara sadar oleh para pihak kerap dianggap sebagai penutup segala perdebatan mengenai isinya. Namun demikian, hukum perdata tidak berhenti pada penilaian bentuk luar suatu perjanjian, melainkan menelusuri tujuan dan kehendak yang melatarbelakangi lahirnya perjanjian tersebut. Tidak jarang ditemui perjanjian yang secara formal tampak sah, namun sejak awal tidak pernah dimaksudkan untuk benar-benar dilaksanakan. Perjanjian tersebut disusun sebagai sarana untuk menciptakan kesan adanya hubungan hukum tertentu, padahal substansinya hanya digunakan untuk menyamarkan keadaan yang sebenarnya atau untuk memengaruhi pihak lain di luar perjanjian. Dalam doktrin hukum perdata, perjanjian semacam ini dikenal sebagai perjanjian semu (schijnhandeling).

 

Hukum perdata Indonesia memang memberikan ruang kebebasan bagi para pihak untuk membuat perjanjian. Asas kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak menentukan isi dan bentuk perjanjian sesuai kepentingannya. Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri tanpa batas. Undang-undang secara tegas menetapkan syarat-syarat tertentu agar suatu perjanjian dapat dinilai sah dan memperoleh perlindungan hukum. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan empat unsur sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu, dan sebab yang halal. Dalam konteks perjanjian yang dibuat untuk mengelabui pihak lain, persoalan utama justru terletak pada unsur sebab yang halal. Suatu perjanjian yang dibentuk dengan tujuan menyembunyikan fakta hukum, menipu, atau merugikan pihak ketiga tidak dapat dikatakan memiliki causa yang halal.

 

Penegasan mengenai pentingnya causa yang halal juga tercermin dalam Pasal 1335 KUHPer yang menyatakan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum perdata tidak memberikan legitimasi pada perjanjian yang sejak awal dibangun di atas maksud yang tidak jujur atau bertentangan dengan hukum. Apabila suatu perjanjian dibuat tanpa causa yang halal, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sejak awal.

 

Misalnya Pihak A dan Pihak B membuat suatu perjanjian kerja sama yang secara lahiriah tampak sah dan formal. Namun, perjanjian tersebut sejak awal tidak dimaksudkan untuk dijalankan oleh A dan B. Tujuan sebenarnya adalah agar perjanjian tersebut dapat ditunjukkan kepada Pihak C, misalnya untuk memperoleh persetujuan, fasilitas tertentu, atau pengakuan administratif. Pihak C kemudian memberikan persetujuan dengan asumsi bahwa perjanjian A dan B adalah perjanjian yang nyata dan akan dilaksanakan. Dalam kondisi ini, perjanjian antara A dan B sejatinya hanya berfungsi sebagai alat untuk membentuk persepsi tertentu di hadapan Pihak C. Dalam situasi tersebut, perjanjian A dan B dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian semu. Causa dari perjanjian itu bukanlah untuk melahirkan hubungan hukum yang sesungguhnya, melainkan untuk mengelabui pihak ketiga. Akibatnya, perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sebab yang halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPer, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

 

Aspek formalitas dalam pembuatan perjanjian, termasuk pemenuhan syarat administratif seperti pembubuhan materai, pada dasarnya hanya berfungsi sebagai alat pembuktian. Keberadaan materai dalam perjanjian semu tidak serta merta menjadikan suatu perjanjian sah atau mengikat apabila secara substansial bertentangan dengan hukum. Apabila di kemudian hari dapat dibuktikan bahwa suatu perjanjian dibuat semata-mata untuk mengelabui pihak lain, maka hakim berwenang mengesampingkan perjanjian tersebut. Konsekuensi hukum dari perjanjian semu tidak berhenti pada tidak sahnya suatu perjanjian. Pihak ketiga yang merasa dirugikan berhak menuntut ganti rugi sepanjang dapat dibuktikan adanya kerugian yang timbul sebagai akibat langsung dari perbuatan tersebut. Dalam keadaan tertentu, perbuatan membuat perjanjian semu juga dapat beririsan dengan pertanggungjawaban hukum lainnya, termasuk perbuatan melawan hukum atau penipuan, bergantung pada fakta dan pembuktian dalam perkara yang bersangkutan.

 

Pada akhirnya, hukum perdata menempatkan itikad baik sebagai fondasi utama dalam setiap hubungan kontraktual. Perjanjian tidak hanya dinilai dari apa yang tertulis di atas kertas, melainkan dari maksud dan tujuan para pihak ketika menyusunnya. Perjanjian yang dibuat untuk mengelabui pihak lain, meskipun tampak sah secara formal, tidak akan memperoleh perlindungan hukum karena bertentangan dengan prinsip kejujuran dan causa yang halal.