Baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat mengenai tindakan seorang dokter kecantikan, influencer, sekaligus pemilik dari suatu merek skincare yaitu dr. Richard Lee atau biasa disebut dr.Richard. Melalui media sosial, beliau mempromosikan suatu produk skincare miliknya dengan mengklaim bahwa terkandung ekstrak tomat putih pada produk tersebut. Selain itu, dr.Richard mencantumkan label bertuliskan "white tomato extract" pada kemasan produknya. Ia menyatakan bahwa ekstrak ini memiliki manfaat luar biasa untuk kesehatan kulit, seperti mencerahkan dan melindungi dari sinar matahari.

 

Akan tetapi, klaim ini kemudian dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk dokter kecantikan lainnya yang dikenal sebagai "Dokter Detektif". Melalui unggahan video di akun Tiktok miliknya, Dokter Detektif menyatakan bahwa ia telah melakukan pengujian laboratorium terhadap produk skincare milik dr.Richard tersebut. Kemudian ia tidak menemukan sama sekali kandungan ekstrak tomat putih sebagaimana klaim dr.Richard sebagai pemilik produk tersebut. Menurutnya, label "white tomato extract" yang tertempel pada produk tersebut ternyata hanya berfungsi sebagai penanda untuk menaikkan harga jual, tanpa adanya bukti ilmiah yang mendukung klaim manfaatnya. Hal itu didasarkan dari hasil pengujian laboratorium terhadap produk tersebut oleh Dokter Detektif. 

 

Saat ini, sebagian besar konsumen produk skincare cenderung memanfaatkan konten “review product” yang beredar di media sosial. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai spesifikasi suatu produk seperti: kandungan dari suatu produk, efek samping dari penggunaan, manfaat yang akan diperoleh, dan informasi lain sebagainya. Kebanyakan dari mereka seringkali memutuskan untuk membeli suatu produk karena terpengaruh oleh pernyataan atau informasi yang menarik dari si pembuat konten. Di sisi lain, para pembuat konten tidak selalu menyajikan konten ulasan secara jujur berdasarkan objektivitas ataupun berdasarkan ilmu pengetahuannya. Melainkan, kerap kali pernyataan yang ia katakan dalam konten tersebut dipengaruhi oleh pihak yang memberikan endorsement ataupun produk yang ia ulas merupakan produk miliknya.

 

Dengan demikian, muncul pertanyaan terkait hal apa yang dapat dilakukan oleh konsumen  apabila mendapati suatu produk skincare yang dibelinya tidak sesuai dengan informasi kandungan dan/atau manfaat, baik yang tertera pada kemasan maupun iklan. Serta bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku usaha yang memasarkan produk miliknya dengan memberikan informasi yang menyesatkan melalui iklan terhadap konsumen.

 

Dalam rangka melindungi hak-hak warga negara sebagai konsumen, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dapat disimpulkan bahwa setiap masyarakat merupakan konsumen dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kegiatan hidup masyarakat seperti: membeli makanan di warung, membeli pakaian di toko, hingga menggunakan jasa transportasi. Dengan demikian, masyarakat berlaku sebagai konsumen dari suatu barang dan/atau jasa.

 

Dalam konteks penjualan produk-produk skincare, pelindungan konsumen oleh pemerintah merupakan suatu hal yang sangat krusial bagi masyarakat. Karena, apabila tidak ada regulasi yang mengatur hak-hak masyarakat sebagai konsumen, kedudukan konsumen akan sangat rentan terhadap praktik bisnis usaha skincare. Jika demikian, konsumen akan sangat dirugikan oleh produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Mengingat, penggunaan skincare akan berdampak langsung terhadap kesehatan kulit dan tubuh. Oleh karena itu, pemerintah telah membentuk beberapa lembaga yang berwenang untuk mengatur, mengawasi dan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran dalam praktik bisnis skincare, di antaranya Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

 

Dalam hal konsumen menderita kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Konsumen dapat melakukan upaya hukum di luar pengadilan dengan melakukan negosiasi atau mediasi yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian. Selain itu, konsumen juga dapat melakukan upaya hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan setempat dengan mengajukan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, gugatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dilakukan oleh: 

 

  1. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang  bersangkutan; 
  2. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
  3. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat;
  4. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian  materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran yang telah ditentukan dalam UU Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen barang yang diperdagangkan wajib ditarik kembali dari peredaran dan dilarang untuk dijual. Selain itu, apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian, pencemaran, dan/atau kerugian yang diderita konsumen sebagai akibat dari mengkonsumsi barang yang dihasilkan oleh pelaku usaha secara melanggar peraturan perundang-undangan. Di samping itu, disebutkan pada Pasal 19 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen, ganti rugi oleh pelaku usaha kepada konsumen tidak serta merta menghapuskan adanya kemungkinan tuntutan pidana.

 

Berdasarkan uraian di atas, agar dapat terhindar dari ancaman sanksi yang telah diatur di UU Perlindungan Konsumen. dr.Richard memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwasanya klaim atas ekstrak tomat putih yang terkandung dalam produk skincare miliknya adalah benar adanya. Apabila dr.Richard tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka tindakannya telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf d, Pasal 8 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Sehingga, dr.Richard sebagai pelaku usaha dapat diberikan sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 8 ayat (1) huruf d :

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;”

Pasal 8 ayat (1) huruf f :

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

f. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; “

Pasal 10 huruf c :

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: 

c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;”

Seiring berjalannya waktu, perkembangan bisnis skincare kian meningkat. Peningkatan tersebut berjalan beriringan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan kulit. Namun, di sisi lain meningkat pula risiko masyarakat untuk menjadi korban dari praktik bisnis skincare yang melanggar hukum seperti produk palsu, produk yang mengandung bahan berbahaya, serta klaim yang tidak terbukti. Oleh karena itu, peran pemerintah untuk melakukan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha bisnis skincare yang telah melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.