Belum lama ini, sempat viral di media sosial mengenai terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Depok-Antasari (Andara). Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Mitsubishi Xforce yang rusak berat akibat tertimpa muatan besi konstruksi yang diangkut oleh truk Mitsubishi Colt Diesel. Patut diketahui, kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi Mitsubishi Xforce mengalami luka berat hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Fatmawati.

 

Kebiasaan beberapa oknum pemilik truk untuk mengangkut muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, merupakan masalah serius yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas sering disebut sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL), Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan dengan meminimalkan biaya operasional. Oleh karena itu, dalam hal terjadi kecelakaan yang melibatkan truk yang bermuatan melebihi kapasitas, pemilik truk berkewajiban untuk bertanggung jawab, sekalipun bukan dia yang mengemudikan.

 

Sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (4) huruf a Permenhub No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan, tindakan perusahaan ataupun perseorangan pemilik truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas atau ODOL dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Merujuk pada Pasal 84 peraturan yang dimaksud, pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan. Bahkan pemerintah dapat mencabut izin penyelenggaraan angkutan barang apabila pemilik truk tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran berat yang ia perbuat. Selain itu, berdasarkan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi truk yang mengangkut muatan dengan melanggar ketentuan terancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

 

Oleh karena itu, dalam rangka mengurangi truk yang beroperasi dengan muatan berlebih yang tentunya mengganggu ketertiban berlalu lintas. Masyarakat sebagai pengguna jalan sangat membutuhkan peran optimal dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara tegas kepada truk-truk yang melanggar ketentuan. Sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan bebas dari risiko kecelakaan yang disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.